Minggu, 12 Desember 2010

job training

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang Masalah
Saat ini telah memasuki pada era globalisasi, dimana arus informasi baru berkembang dengan pesat dan arus pertukaran informasi berlangsung dengan cepat. Hal tersebut di tunjang oleh pesatnya perkembangan Teknologi dan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu tentu saja pengetahuan peneliti juga dituntut untuk maju dan berkembang. Dimana salah satu tujuannya adalah untuk menghindari keter tinggalan dan memenangkan persaingan di berbagai bidang, khususnya di bidang pekerjaan  Salah satu cara untuk mengatasi ketertinggalan tersebut adalah dengan pendidikan sebagai mahasiswa di perguruan tinggi.
Fakultas Ilmu Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri yang merupakan bagian dari sistem pendidikan di Indonesia, memiliki misi dan kewajiban dalam menghasilkan sarjana-sarjana yang memiliki kualifikasi dan kompetensi untuk mampu bersaing di dunia kerja. Setiap calon sarjana dibekali dengan wawasan dan berbagai ilmu yang mencakup teori-teori, khususnya Teori Komunikasi. Namun dengan hanya berbekal teori tidaklah cukup untuk dapat memenangkan persaingan di dunia kerja., maka praktek ke dalam dunia kerja nyata sangatlah dibutuhkan. Oleh karena itu jurusan Ilmu Konsentrasi Hubungan Masyarakat Fakultas Komunikasi Universitas Islam Negeri mewajibkan setiap mahasiswanya untuk melaksanakan Job Training atau praktek kerja lapangan di instansi-instansi pemerintahan maupun perusahaan-perusahaan swasta.
Job Training ini dijadikan sebagai salah satu syarat kelulusan bagi Mahasiswa Jurusan Humas Fikom UIN. Di mana mata kuliah ini memiliki beban kredit sebanyak 2 sks dan hanya dapat diambil oleh mahasiswa yang telah menyelesaikan 95% dari jumlah sks yang diambil. Dengan melaksanakan Job Training ini, mahasiswa diberikan kesempatan untuk dapat mempraktekan teori yang telah diperolehnya diperkuliahan dan agar memperoleh gambaran serta wawasan tentang bagaimana menjadi seorang praktisi Humas yang baik di dunia kerja. Dengan tujuan tersebut maka penulis melaksanakan Job Training di Divisi Keseniaan Dinas kebudayaan dan pariwisata Jawa Barat.
Dipilihnya Divisi Keseniaan Dinas kebudayaan dan pariwisata Provinsi Jawa Barat sebagai tempat untuk melaksanakan Job Training disebabkan karena  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Barat mempunyai misi dan visi yang salah satunya yaitu menjaga kebudayaan yang sangat kaya peninggalan nenek moyang yang terdapat di Jawa Barat pada khusunya  dan Indonesia pada umumnya, selain itu juga untuk mengenalkan pariwisata kepada wisatawan agar para wisatawan dapat berkunjung dengan harapan menambah pemasukan bagi daerah khususnya Provinsi jawa Barat. Proses pelestarian dan pengenalan kepariwisataan biasanya dilakukan dengan cara publikasi ataupun spesial event seperti contoh event kesenian. Dan kesemua itu menggunakan strategi khususnya strategi kehumasan seperti publikasi, press confrence, Dll. Karena kesbudayaan adalah modal utama bangsa untuk memajukan bangasanya, sebab dalam kebudayaan banyak terkandung unsur – unsur yang bersifat nilai – nilai moral yang dapt berfungsi sebagai pedoman hidup kita sehari – hari.

1.2     Tujuan Job Training
Adapun tujuan dari Desain Job Training ini, adalah:
1.    Melihat, mengetahui, dan ikut serta secara langsung kegiatan humas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.   
2.    Mencoba mengaplikasikan ilmu yang di dapat di bangku perkuliahan pada lapangan pekerjaan yang sesuai dengan profesi mahasiswa yaitu bidang Ilmu Komunikasi Hubungan Masyarakat
3.    Untuk mendapatkan pengalaman praktis mengenai kegiatan kehumasan secara umum dan khususnya kegiatan Humas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.   
4.    Untuk dapat mempelajari dan memahami masalah yang berkaitan dengan kegiatan kehumasan di dalam instansi yang sebenarnya.

1.3     Tempat dan Waktu Pelaksanaan Job Training
Job Training yang dilakukan penyusun adalah di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Barat yang beralamatkan di Jalan L.L.R.E. Martadinata No. 209, Telp. ( 022) 7273209 . 7103605 Bandung 40114
Adapun waktu pelaksanaan Job Training ini selama kurang lebih 40 hari yang dimulai dari tanggal 1 september sampai dengan 10 oktober 2008. Waktu pelaksanaan Job Training dilakukan setiap hari Senin sampai hari Jum’at, dimulai dari pukul 07.30 WIB s.d 16.00 WIB.





















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1     Pengertian Komunikasi
Kata komunikasi atau communication dalam bahasa Inggris berasal dari kata Latin Communis yang berarti “sama”, Communico, yang berarti membuat sama (to make common). Komunikasi menyarankan suatu pikiran, suatu makna, atau suatu pesan dianut secara sama, jadi secara garis besarnya, dalam kesamaan makna agar terjadi suatu pertukaran pikiran atau pengertian. Pada hakikatnya komunikasi adalah “pernyataan antar manusia”, dimana ada proses interaksi antara 2 orang atau lebih untuk tujuan tertentu.
Carl I Hovland mengartikan bahwa ilmu komunikasi adalah : Upaya yang sistematis untuk merumuskan secara tegas asas-asas penyampaian informasi serta pembentukan-pembentukan dan sikap.” (Effendy, 1984: 10)
Definisi Hovland diatas menunjukkan bahwa yang dijadikan objek studi ilmu komunikasi bukan saja penyampaian informasi, melainkan juga pembentukkan pendapat umum dan sikap publik yang dalam kehiduan sosial dan kehidupan politik mencerminkan perannya amat penting. Bahkan dalam definisinya secara khusus mengenai pengertian komunikasinya sendiri, Hovland mengatakan bahwa komunikasi adalah proses mengubah perilaku orang lain.
Adapun pengertian komunikasi yang dikutip dari Harold Laswell bahwa cara yang baik untuk menjelaskan komunikasi ialah menjawab pernyataan sebagai berikut :
        Who
        Says what
        In which channel
        To whom
        With what effect
Paradigma Laswell  menunjukkan bahwa komunikasi meliputi lima unsur yaitu
1.         Komunikator (Communicator, source, sender)
2.         Pesan (Message)
3.         Media (Channel)
4.         Komunikan (Communicant, communicate, receiver)
5.         Efek (Efect, influence)
(Effendy, 1984:10)
Jadi berdasarkan paradigma Laswell tersebut, komunikasi adalah “Proses penyampaian pesan oleh komunikator kepada komunikan melalui media yang menimbulkan efek tertentu.”
2.2     Proses Komunikasi
Proses komunikasi pada hakikatnya adalah proses penyampaian pikiran atau perasaan oleh seseorang (komunikator) kepada orang lain (komunikan). Pikiran bisa merupakan gagasan, informasi, opini, dan lain-lain yang muncul dari benaknya.
Proses komunikasi terbagi menjadi 2 tahap yakni secara Primer dan secara Sekunder :
a.    Proses komunikasi secara primer adalah proses penyampaian pikiran atau perasaan kepada orang lain dengan menggunakan media lambang (simbol) sebagai media. Lambang sebagai media primer dalam proses komunikasi adalah bahasa, isyarat, gambar, warna, dan sebagainya yang secara langsung mampu “menerjemahkan” pikiran seseorang kepada orang lain.
b.    Proses komunikasi secara sekunder adalah proses penyampaian pesan oleh seseorang kepada orang lain dengan menggunakan alat atau sarana sebagai media kedua dalam melancarkan komunikasinya karena komunikan sebagai sasarannya berada di tempat yang relatif jauh atau jumlahnya banyak.
Yang efektif dan efisien dalam menyampaikan pesan persuasive adalah komuniaksi tatap muka, karena kerangka acuan komunikan dapat diketahui oleh komunikator, sedangkan dalam proses komunikasinya, umpan balik berlangsung seketika, dalam arti kata komunikator mengetahui tanggapan atau reaksi komunikan pada saat itu juga.

2.3     Unsur-unsur Komunikasi
Adapun unsur-unsur komunikasi menurut :
1.    Sumber : dasar yang digunakan dalam menyampaikan pesan dan digunakan dalam rangka memperkuat pesan itu sendiri. Sumber dapat berupa orang, lambang, buku, dokumen, ataupun sejenisnya.
2.    Sender : komunikator yang menyampaikan pesan kepada seseorang atau sejumlah orang.
3.    Pesan : keseluruhan atau seperangkat lambang bermakana dari apa yang disampaikan oleh komunikator.
4.    Media : saluran komunikasi tempat berlalunya pesan komunikator kepada komunikan.
5.    Komunikan : sebelum melakukan proses komunikasi peneliti perlu tahu siapa saja yang menjadi sasaran komunikasi. Setelah itu tentukan tujuan komunikan, tidak hanya sekedar mengetahui tetapi melakukan tindakan tertentu.
2.4     Pengertian Public Relations
Secara harfiah Public Relations merupakan gabungan dari dua buah kata yakni: Public dan Relations yang mengandung arti seperti yang diugkapkan di bawah ini :
Public
Yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan kata “publik” namun secara prinsip Public adalah sekelompok orang yang memiliki minat dan perhatian yang sama terhadap satu hal.
Relations
Diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi Hubungan-hubungan dalam arti menyangkut banyak hubungan.
Dengan demikian pengertian Public Relations jika diambil dari makna harfiahnya yaitu hubungan-hubungan antar publik atau singkatnya Hubungan-hubungan publik. Namun di Indonesia Public Relations saat ini lebih banyak dikatakan sebagai HUMAS (Hubungan Masyarakat).
       Berkaitan dengan pengertian Public Relations yang memiliki redaksi yang berbeda akan tetapi prinsip dan pengertiannya sama. Sebagai acuan, salah satu definisi Humas/PR, yang diambil dari The British Institute of Public Relations, menjelaskan :
1.        “Public Relations activity is management of communications between an organization and its publics”.
(Aktivitas Public Relations adalah mengelola komunikasi antara organisasi dan publiknya)
2.    “Public Relations practice is deliberate, planned and sustain effort to establish and maintain mutual understanding between an organization and its public”.
(Praktek Public Relations adalah memikirkan, merencanakan dan mencurahkan daya untuk membangun dan menjaga saling pengertian antara organisasi dan publiknya). (Ruslan, 2003: 15-16).

Adapun definisi yang dikemukakan oleh para pakar Public Relations, diantaranya dikemukakan oleh :
1.         Cultip, Center & Brown (2000:4).
Public Relations adalah fungsi manajemen secara khusus yang mendukung terbentuknya saling pengertian dalam komunikasi, pemahaman, penerimaan, dan kerjasama antara organisasi dengan berbagai publiknya.
2.         Humas atau Public Relation menurut J.C Seidel, direktur PR, Division of Housing, State New York yakni :
“PR adalah proses yang kontinyu dari usaha-usaha manajemen untuk memperoleh goodwill (kemauan baik) dan pengertian dari pelanggan, pegawai dan publik yang lebih luas ke dalam mengadakan analisis dari perbaikan diri sendiri, sedangkan ke luar memberikan pernyataan-pernyataan”. (Ardianto, 2002:12)
     Dari beberapa definisi yang dikemukakan oleh para ahli Public Relations di atas tadi, terdapat kesamaan dari segi peran, fungsi dan tujuannya meskipun terdapat sedikit perbedaan baik dari segi redaksi bahasa maupun dari sudut pandang para ahli tersebut. Namun, dari sekian definisi tersebut inti dari kegiatan Public Relations yaitu untuk memperoleh citra yang baik, itikad baik, saling pengertian, saling menghargai dan toleran.

2.5     Ruang Lingkup Tugas Public Relations
Pada umumnya kegiatan Public Relations ditujukan kepada dua jenis publik yaitu Publik Internal dan Publik Eksternal. Untuk lebih jelasnya mengenai kedua jenis sasaran ini, dapat dideskripsikan sebagai berikut :
1.         Membina hubungan ke dalam (publik internal)
Publik internal adalah khalayak atau publik yang menjadi bagian dari kegiatan usaha pada suatu organisasi atau instansi itu sendiri. Jadi, yang dimaksud dengan pulik internal adalah publik yang menjadi bagian dari unit/badan/perusahaan atau organisasi itu sendiri. Seorang PR harus mampu mengidentifikasi atau mengenali hal-hal yang menimbulkan gambaran negatif di dalam masyarakat, sebelum kebijakan itu dijalankan oleh organisasi. (Ruslan, 2003: 23)
Dengan adanya publik internal, maka tujuan Public Relations pun diarahkan dengan sebutan internal public relations. Dengan kata lain Public Relations mengemban tugas yaitu berkomunikasi ke dalam publik intern.
Adapun tugas internal public relations menurut (Suhandang, 1998: 78-79):
1.         Bagaimana memelihara hubungan baik antara pimpinan dan bawahan.
2.    Bagaimana mempertinggi produktivitas sumberdaya manusia (SDM) yang ada di dalam perusahaan itu.
3.    Bagaimana caranya menggerakkan para pegawai agar memberikan pelayanan kepada publik dengan sebaik-baiknya.
4.    Bagaimana mempertinggi kecakapan dan pengetahuan sesama SDM yang ada di dalam perusahaan atau instansi itu.
Maka tujuan dibinanya internal public relations tiada lain adalah untuk menciptakan hubungan baik dan harmonis, dalam rangka memperoleh kesediaan kerjasama (coorperation) diantara orang-orang yang menjadi bagian dari instansi, organisasi, atau perusahaan serta memungkinkan orang-orang tersebut untuk ikut berpartisipasi dan berprestasi lebih tinggi dengan mendapatkan kepuasan dari hasilnya. (Yulianita, 2003: 59)




2.         Membina hubungan keluar (publik eksternal)
Publik Eksternal adalah publik yang berada di luar organisasi, instansi, perusahaan yang harus diberikan informasi dan penerangan untuk dapat membina hubungan baik.
Jadi, yang dimaksud publik eksternal adalah publik umum (masyarakat). Mengusahakan timbulnya sikap dan gambaran publik yang positif terhadap lembaga yang diwakilinya (Ruslan, 2003: 23).
Adapun tugas eksternal public relations menurut (Suhandang, 1998: 80-81);
1.    Bagaimana memperluas pasar bagi produksinya.
2.    Bagaimana memperkenalkan produksinya kepada masyarakat.
3.    Bagaimana memelihara hubungan baik dengan para pejabat pemerintah atau Negara.
4.    Bagaimana cara mengetahui sikap dan pendapat publik terhadap perusahaan.
5.    Bagaimana memelihara hubungan baik dengan pers dan para opinion-leader.
Tujuan dibinanya hubungan dengan publik eksternal adalah untuk memperoleh dan meningkatkan citra yang baik dari publik eksternal terhadap organisasi, instansi, atau perusahaan serta untuk meningkatkan kepercayaan dan penilaian yang positif dari publiknya dan bila perlu untuk memperbaiki citra tersebut. (Yulianita, 2003;70)


2.6     Fungsi Public Relations
Dalam buku Public Relations: Teori dan Praktek yang ditulis oleh Djanalis Djanaid (1993) disebutkan dua fungsi PR, yakni fungsi konstruktif dan fungsi korektif.
1.         Fungsi Konstruktif
Djanalis menganalogikan fungsi ini sebagai “perata jalan”. Jadi, Humas merupakan “garda” terdepan yang dibelakangnya terdiri dari “rombongan” tujuan-tujuan perusahaan. Peranan Humas dalam hal ini mempersiapkan mental public untuk menerima kebijakan organisasi/lembaga, Humas menyiapkan “mental” organisasi/lembaga untuk memahami kepentingan publik, Humas mengevaluasi perilaku publik maupun organisasi untuk direkomendasikan kepada manajemen, Humas menyiapkan prakondisi untuk mencapai saling pengertian, saling percaya dan saling membantu terhadap tujuan-tujuan publik organisasi/lembaga yang diwakilinya. Fungsi konstruktif ini mendorong Humas membuat aktivitas ataupun kegiatan-kegiatan yang terencana, berkesinambungan yang cenderung bersifat proaktif. Termasuk di sini Humas bertindak mencegah.
2.         Fungsi Korektif
Fungsi korektif berperan sebagai “pemadam kebakaran” (Djanalis. 1993). Yakni api apabila sudah terlanjur menjalar dan membakar organisasi / lembaga, maka peranan yang dapat dimainkan oleh Humas adalah memadamkan api tersebut. Artinya, apabila sebuah organisasi / lembaga terjadi masalah-masalah dengan publik, maka Humas harus berperan dalam mengatasi terselsaikannya masalah tersebut.
       Sementara Cultip and Center mengatakan bahwa fungsi PR meliputi hal-hal berikut :
1.    Menunjang kegiatan manajemen dan mencapai tujuan organisasi.
2.    Menciptakan komunikasi dua arah secara timbal balik dengan menyebarkan informasi dari perusahaan kepada publik dan menyalurkan opini publik pada perusahaan.
3.    Melayani publik dan memberikan nasihat kepada pimpinan organisasi untuk kepentingan umum.
4.    Membina hubungan secara harmonis antara organisasi dan publik, baik internal maupun eksternal (Kusumastuti, 2001: 23).


2.7     Tujuan Public Relations
       Humas pada hakikatnya adalah aktivitas, maka sebenarnya tujuan Humas dapat dianalogikan dengan tujuan komunikasi, yakni adanya pengetahuan dan perubahan perilaku komunikasinya.
       Untuk mengkaji lebih lebih jauh mengenai Tujuan Public Relations ada baiknya peneliti kutip beberapa pendapat ahli di antaranya :
1.  Charles S Steinberg
Menciptakan opini publik yang favorable tentang kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh badan yang bersangkutan.
2.  Frank Jefkins
Meningkatkan favorable imege/ citra yang baik dan mengurangi atau mengikis habis sama sekali unfavorable image/ citra yang buruk terhadap organisasi tersebut.
                   Dari berbagai pendapat di atas, maka dapat dirumuskan tentang tujuan Public Relation secara universal yang pada prinsipnya adalah “untuk menciptakan, memelihara, dan meningkatkan citra yang baik dari organisasi kepada public yang disesuaikan dengan kondisi-kondisi dari publik yang bersangkutan, dengan memperbaikinya jika cita itu menurun dan rusak” (Yulianita, 2003;42).
       Dengan demikian ada tiga prinsip dari tujuan Public Relations yakni :
a.     Menciptakan citra yang baik
b.    Memelihara, meningkatkan citra yang baik
c.     Memperbaiki jika citra organisasi menurun atau pun rusak









BAB III
KONDISI OBJEKTIF SEJARAH
 DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA JAWA BARAT

3.1     Sejarah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Barat
Dinas Kebudayaan dan periwisata Provinsi Jawa Barat merupakan gabungan dari empat instansi pemerintah yaitu dinas pariwisata Provinsi daerah tingkat I Jawa Barat, kantor wilayah seni dan pariwisata Provinsi Jawa Barat, Bidang kesenian dan sejarah dan nilai – nilai tradisional pada kantor wilayah Departemen pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, dan Bidang Pembinaan keseniaan daerah Dinas P&K Provinsi Jawa Barat.
Sesuai Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2001 adalah merumuskan kebijakan operasional dibidang kebudayaan dan pariwisata yang merupakan sebagai kewenangan desentralisasi provinsi serta kewenangan yang dilimpahkan kepada Gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Berdasarkan tugas pokok tersebut, dalam menjalakan roda organisasinya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Propinsi Jawa Barat mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Perumusan kebijakan operasional dibidang kebudayaan dan   pariwisata;
b. Penyelenggaraan pelayanan umum dibidang kebudayaan dan pariwisata;


3.2     Visi, Misi dan Tujuan Dinas kebudayaan dan Pariwisata Jawa barat
VISI
"Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Propinsi Jawa Barat" sebagai motor penggerak terwujudnya Jawa Barat sebagai daerah Budaya dan tujuan Wisata Andalan"
MISI
1.    Pembinaan, Pelestarian dan pengembangan aset budaya yang  mendukung upaya pengembangan Pariwisata Jawa Barat.
2.    Mengefektifkan kebudayaan sebagai aset daerah yang mendukung kepada pengembangan Usaha Jasa Pariwisata.
3.    Mempromosikan Kepariwisataan Jawa Barat.
4.    Meningkatkan Sumber Daya Manusia Kebudayaan dan Kepariwisataan.
5.    Memuliakan nilai-nilai budaya yang terkandung dalam aspek Kepurbakalaan, Kesejarahan dan Nilai-nilai Tradisional Jawa Barat.







Tujuan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat
Adapun pencapaian tujuan dan sasaran sebagai berikut :
1.   Meningkatkan citra Jawa Barat sebagai daerah budaya dan tujuan            wisata, dengan sasaran sebagai berikut :
a.     Terwujudnya pembinaan budaya daerah dan pengembangan pariwisata  Jawa Barat.
b.     Lestarinya budaya daerah Jawa Barat sebagai aset pariwisata
c.    Terpugarnya aset budaya yang masih tersebar di wilayah Jawa Barat.
d.   Terpeliharanya naskah-naskah kono yang ada di Jawa Barat.
2.    Meningkatkan peran seni dan budaya daerah Jawa Barat untuk kepariwisataan, dengan sasaran sebagai berikut :
a.    Meningkatnya kegiatan dan pergelaran seni budaya daerah Jawa Barat.
b.    Semakin tingginya apresiasi generasi muda terhadap seni budaya daerah Jawa Barat.
c.    Terkirimkannya duta seni Jawa Barat ke propinsi lain dan negara-negara sahabat.
d.    Meningkatnya peran serta seniman, sanggar seni, impresariat yang lebih nyata dalam mengembangkan kesenian daerah untuk komsumsi pariwisata.
3.    Meningkatkan kualitas dan terselenggaranya standarisasi pelayanan wisata, dengan sasaran sebagai berikut :
a.    Mengingkatkan kualitas pelayanan pada objek dan daya tarik wisata  Jawa Barat.
b.     Meningkatnya lama tinggal wisatawan di Jawa Barat.
c.    Meningkatnya pengeluaran-pengeluaran wisatawan di Jawa Barat.
d.   Terselenggaranya sendratari dan sertifikasi produk–produk usaha jasa pariwisata.
4.    Peningkatkan peranan sub sektor pariwisata sebagai andalan untuk menunjang perekonomian daerah dan kinerja promosi yang efektif, dengan sasaran sebagai berikut :
a.    Meningkatnya kunjungan wisatawan baik wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara ke Jawa Barat.
b.    Mantapnya segmen pasar pariwisata dan seni budaya Jawa Barat untuk tujuan wisata.
c.     Tercapainya kemitraan dan usaha promosi pariwisata dan seni budaya terpadu dalam rangka meningkatkan citra pariwisata Jawa Barat.
d.   Terwujudnya pelayanan informasi dan promosi terpadu di Jawa dan di Bali.
5.    Menjadikan sumber daya manusia pariwisata yang berbudaya, tangguh dan proposional untuk mendukung industri pariwisata, dengan sasaran sebagai berikut
a.     Terselenggaranya berbagi jenis pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia usaha pariwisata maupun aparatur kepariwisataan.
b.     Meningkatnya kinerja aparatur kebudayaan dan pariwisata.
c.    Meningkatnya profesionalisme sumber daya manusia kepariwisataan dalam mendukung industri pariwisata.
d.    Meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang berbudaya daerah pada setiap jenis usaha yang berdasarkan kepada standarisasi dan kopentensi.
6.     Meninggkatkan kerja sama antar lembaga, peran lintas sektoral dalam pengembangan sumber daya manusia kebudayaan dan pariwisata aksesibilitas jaringan pariwisata regional, dengan sasaran sebagai berikut :
a.    meningkatnya kerja kerja sama listas sektoral dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Travel Agent (Asita), Perhimpunan Taman dan Rekreasi Indonesia (Putri) dan perguruan tinggi kepariwisataan.
b.    Terwujudnya sistem informasi kebudayaan dan pariwisata yang handal.
c.    Ikut sertanya Jawa Barat pada event pariwisata nasional, regional maupun internasional.
7.    Meningkatkan hasil penelitian dan pengembangan kebudayaan dan kepariwisataan, dengan sasaran sebagai berikut :
a.    Terselenggaranya penelitian-penelitian dalam sektor kebudayaan dan kepariwisataan bekerja sama dengan perguruan tinggi.
b.    Terdokumentasikannya naskah-naskah sejarah dan tradisi Jawa Barat.
c.    Terpektakannya situs-situs benda cagar budaya yang masih tersebar di Jawa Barat dan belum tergali secara maksimal.



2.         Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Barat
Kebijaksanaan
1.Kebijaksanaan publik
Pengembangan pemasaran dan produk Wisata yang bertumpu pada nilai budaya, etika, moral dan agama yang berwawasan lingkup, sebagai salah satu ajaran untuk menunjang perekonomian daerah dan berperan sebagai wahana pemberdayaan ekonomi rakyat serta kesempatan berusaha.
2. Kebijaksanaan Teknis
a.     Pengembangan, pembinaan, dan pelestaria kebudayaan daerah Jawa Barat sebagai daya tarik dan objek wisata khas Jawa Barat.
b.    Pengembangan seni budaya Jawa Barat sebagai daya tarik kepariwisataan.
c.     Pengembangan sadar budaya wisata.
d.   Pengembangan promosi pariwisata yang efektif dan menarik
e.     Pengembangan sumber daya manusia kebudayaan dan pariwisata.
f.       Pelaksanaan penelitian dan pengembangan pariwisata.
g.    Pengembangan kerja sama antar lembaga/badan/dinas/asosiasi/daerah.
3. Kebijaksanaan Keuangan
a.    Pengembangan, pembinaan, dan pelestarian kebudayaan daerah Jawa Barat sebagai daya tarik dan objek wisata khas Jawa Barat.
b.    Kebijaksanaan akan kebutuhan dana melaui penganggaran
c.    Kebijaksanaan penyimpanan dana.
d.   Kebijaksanaan pengeluaran

4. Kebijaksanaan Sarana dan Prasarana
a. Kebijaksanaan bahan dan produk promosi kebudayaan dan pariwisata.
b. Kebijaksanaan seleksi atau tender pelaksanaan pengadaan sarana dan    prasarana.
c. Kebijaksanaan pengadaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana kebudayaan dan pariwisata.
5. Kebijaksanaan Personalia
a. Kebijaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan pariwisata.
b. Kebijaksanaan kesejahtraan aparatur.
c. Kebijaksanaan profesionalisme aparatur.
6. Kebijaksanaan Pelayanan Masyarakat.
Kebijaksanaan untuk memberikan pelayanan prima dan profesional kepada masyarakat.
Sebagai landasan dasar telah ditetapkan melalui :
1. Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
2.    Undang–undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,
3.     Undang–undang No. 9 tahun 1990 tentang Kepariwisataan,
4.     Undang-undang No. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
5.     PP. No. 19 tahun 1993 tentang Pemanfaatan BCM di Museum
6.     Perda No. 6 tahun 1996 tentang Pelestarian dan Bahasa Sastra Daerah
7.    Perda No. 7 tahun 1996 tentang Pelestarian dan Pembinaan Kesenian Daerah
8.    Perda No. 15 tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat.
9.    Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 tahun 2001 tentang Tugas  Pokok. Fungsi dan Rincian Tugas Unit Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Propinsi Jawa Barat.
10.     Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2000.
11.     Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 64 tahun 2002 tentang Tugas Pokok. Fungsi dan Rincian Tugas Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Propinsi Jawa Barat.
Dalam perubahan tersebut dinyatakan bahwa pada Struktur Organisasi Dinas yang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Propinsi Jawa Barat selain Kepala Dinas dan Wakil serta Kepala Bagian Tata Usaha dan 5 Sub Dinas, yakni Sub Dinas Bina Program, Sub Dinas Kesenian, Sub Dinas Kebudayaan, Sub Dinas Promosi dan Sub Dinas Kepariwisataan ditetapkan 5 Unit Pelaksana Teknis Daerah dengan nomenlatur Balai yaitu Balai Pengelolaan Museum Sribaduga, Balai Pengelolaan Taman Budaya, Balai Pengelolaan Anjungan Jawa Barat, Balai Pengelolaan Kepurbakalaan, Sejarah dan Nilai Tradisi serta Balai Pengembangan Kemitraan dan Pelatihan Kepariwisataan.

3.    Moto Dinas kebudayaan dan pariwisata
1.     Dalam menjalan organisasinya agar tercipta harmonisasi antara personalia pegawai perlu ditanamkan nilai Silih Asih, Silih Asah, Silih Asuh.
2.    Standarisasi Kompetensi sumber daya manusia kebudayaan dan pariwisata yang semakin berkualitas.
3.    Adanya keinginan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengembangkan kebudayaan dan pariwisata.
4.    Adanya upaya yang kondusif untuk menciptakan rasa aman dan nyaman  bagi wisatawan.
5.    Berkembangnya apresiasi generasi muda terhadap seni dan daerah budaya Jawa Barat.
6.    Sarana dan Prasarana pertunjukan kesenian yang ada di Jawa Barat yang memadai dan layak.
7.    Kerjasama lintas sektoral secara berkesinambungan.
8.    Alokasi anggaran kebudayaan dan pariwisata secara maksimak dan proporsional.
9.    Frekuensi pertunjukan seni budaya daerah yang meningkat.

4.    Logo Kebudayaan dan Pariwisata
Gambar 3.1
5.    Struktur Organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 12 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas daerah Provinsi Jawa Barat susunan Organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat, terdiri atas :
a.    Kepala Dinas                : Ir.H. Herdiwan Iing Suranta, M.M
b.    Sekretariat                    : Drs. Yanto Subiyanto, M.M.
1)   Kepala Subbagian perencanaan dan Program :
Dra. Febiyani, M.P.d
2)   Kepala Subbagian Keuangan :
     Drs. H. Sumarna
3)   Kepala Subbagian Kepagawaian dan Umum :
Drs. Kusnadi Adiwijaya
c.    Kepala Bidang Kepariwisataan          : Drs.H. Dany Herdiana, M.Si
1)   Kepala Seksi Produk Pariwisata :
A Tauik Iskandar
A.  Kepala Seksi Usaha Pariwisata :
Drs. Agus Saputra
B.  Kepala Seksi Pemberdayaan Masyrakat dan Pariwisata :
Drs. Sajidin Aris
d.   Kepala Bidang Kebudayaan                                       :                                Dra. Wiana Sundari


1)   Kepala Seksi Permuseuman dan Kebudayaan         :
Drs. Edi Sunarto
2)   Kepala Seksi Sejarah dan Nilai Tradisi                     :
Dra. Eni nurtiningsih
3)   Kepala Seksi Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah :
Dra. Nunug Nuriah
e.         Kepala Bidang Keseniaan     : Drs. H. Jaennudin
1)   Kepala Seksi Seni tradisi    :
Iwan Gunawan S.sn,.M.M.
2)   Kepala seksi sarana dan prasaran            :
Drs. Didin Hasanudin
6.    Deskripsi Kerja setiap Bidang atau Bagian dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat.
Setiap jabatan yang terdapat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi jawa Barat memiliki tugas pokok, fungsi, dan rincian tugas unit dan tata kerjanya masing – masing. Rincian tugas setiap bidang terangkum dalam TUPOKSI (tugas pokok, fungsi, rincian tugas dan tata kerja) yang sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Barat. Berikut rincian dari tugas pokok setiap bidang di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat.

1)   Kepala Dinas
Tugas pokok kepala Dinas adalah :
a.    Menyelenggarakan penetapan program kerja dan rencana pembangunan kebudayaan dan pariwisata di daerah.
b.    Menyelenggarakan, pembinaan, dan pengendalian tugas pokok dan fungsi dinas.
c.    Menyelenggarakan penetapan kebjakan teknis dinas sesuai dengan kebijakan umum di daerah.
d.   Menyediakan fasilitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan program, keskretariatan, kebudayaan, kepariwisataan, keseniaan, dan pemasaran.
e.    Menyelenggarakan pemberian saran pertimbangan dan rekomendasi mengenai kebudayaan dan pariwisata sebagai bahan penetapan kebjakan umum daerah.
f.        Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan lmbaga terkai lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dinas.
g.    Menyelenggarakan koordinasi kegiatan teknis operasional dalam rangka penyelenggaraan pelayan umum kebudayaan dan pariwisata.

2)   Sekretariat
Tugas pokok sekretariat adalah :
a.    Menyelenggarakan pengkajian program kerja dinas dan sekretariat
b.    Menyelenggarakan administrasi keuangan
c.    Mengkaji anggaran belanja.
d.   Menyelenggarakan pengendalian adminstrasi belanja.
e.    Menyelenggarakan adminstrasi kepegawaian.
f.       Menyelenggarakan panatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan.
g.    Menyelenggarakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan
h.    Meneyelenggarakan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian peraturan perundang – undangan, pengelolaan perpustakaan, protokol, dan hubungan masyarakat.
i.       Menyelenggarakan pengelolaan naskah dan dinas kearsipan.
j.       Menyelenggarakn pembinaan jabatan fungsional.
k.    Menyelenggarakan telaah staf sebagai bahan pengambilan kebjakan.
l.        Menyelengarakan pengkajian bahan rencana strategis Laporan akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
m.   Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
n.    Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas dan pokok dan fungsinya.   

3)   Subbagian Perencanaan dan Program
Tugas pokok Subbagian Perencanaan dan Program
a.    Melakasanakan  penyusuna program kerja sekretariat dan subbagian perencanaan dan program.
b.    Melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan dan program Dinas yang meliputi Kebudayaan, kepariwisataan, Keseniaan dll.
c.    Melaksanakan penyusunan bahan perencanaan umum kebudayaan, kepariwisataan, keseniaan.
d.   Melakasanakan pengelolaan sistem informasi kebudayaan dan pariwisata.
e.    Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
f.     Menyelenggarakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.

4)   Subbagian Keuangan
Subbagian Keuangan memiliki tugas pokok sebagai berikut :
a.    Melaksanakan program kerja subbagian keuangan.
b.    Melaksanakan penyusunan bahan dan penyiapan anggaran dinas.
c.    Melaksanakan pengadministrsian dan pembukuaan keuangan  dinas.
d.   Melaksanakan penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan daerah serta pembayaran lainnya.
e.    Melaksanakan pembendahraan keuangan.
f.     Melaksanakan penatausahaan belanja langsung dan belanja tidak langsung Dinas dan UPTD.
g.    Melaksanakan verifikasi keuangan.
h.    Melakukan sistem akuntansi Instansi dan bahan pertanggung jawaban keuangan.
i.      Melaksanakan koordinasi penyusunan pelaporan dan evaluasi kegiatan subbagian keuangan.
j.      Melaksanakan pengendalian administrasi perjalanan dinas pegawai.
k.    Melaksanakan penyusunan bahan telaah staf sebagai bahan pertimbangan pengembalian kebijakan.
l.           Melaksanakan kooordinasi dengan unit kerja terkait.
m.       Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.


5)   Subbagian kepegawaian dan umum    
Tugas pokok Subbagian kepegawaian dan umum adalah :
a.    Melaksanakan program kerja subbagian kepegawaian dan umum.
b.    Melaksanakan penyusunan, pengelolaan, data kepegawaian.
c.    Melaksanakan penyusulan gajih berkala dan meningkatkan kesejahteraan pegawai dan jabatan di lingkungan dinas.
d.   Melaksanakan penyiapan dan pengsiuanan pegawai, peninjauan masa kerja dan pemberian penghargaan serta tugas/izin belajar, pendidikan/pelatihan kepemimpinan teknis dan funsional.
e.    Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan disiplin pegawai.
f.     Melaksanakan bahan penegmbangan karir dan mutasi serta pemberhentian pegawai.
g.    Melaksanakan bahan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan kepada unit kerja dilingkungan dinas.
h.    Meksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang – undangan.
i.      Melaksanakan penerimaan, pendistribusian, dan pengirimasn surat dinas dan arsip serta pengelolaan perpustakaan.
j.      Melaksanakan pengadaan naskah.
k.    Melaksanakan urusan keprotokolan dan penyiapan rapat.
l.      melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat dan pendokumentasian.
m.  Melaksanakan pengurusan rumah tangga.
n.    Melaksanakan pengelolaan kepegawaian
o.    Melaksanakan pembinaan jabatan fungsional dinas.
p.    Melaksanakan bahan telaah staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
q.    Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan subbagian kepegawaian dan umum.
r.     Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
s.     Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
6)   Bidang kepariwisataan
Bidang kepariwisataan membawahi tiga seksi diantaranya adalah :
1)   Seksi produk wisata
2)   Seksi usaha wisata
3)   Seksi pemberdayaan masyarakat wisata.
Berikut tugas pokok dari bidang kepariwisataan :
a.    Meneyelenggarakan pengkajian program kerja bidang kepariwisataan.
b.    Menyelenggarakan pengkajian bahan kebjakan teknis, fasilitas, dan pengembangan kepariwisataan meliputi produk [ariwisata, udaha pariwisata, obyek, daya tarik dan pemberdayaan masyarakat pariwisata.
c.    Menyelenggarakan pembinaan usaha dan produk wisata, obyek, dan daya tarik wisata sesuai dengan standarisasi usaha pariwisata.
d.   Menyelenggarakan pengembangan usaha pariwsata, produk pariwisata, obyek, dan daya tarik pariwiswata.
e.    Menyelenggarakan telaahh staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebjakan.
f.     Menyelengarakan monitoring dan analisis dampak lingkungan pariwisata.
g.    Menyelenggarakan pelaporan evaluasi kegiatan bidang kepariwisaraan.
h.    Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
i.      Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
7)   Bidang kebudayaan
Tugas pokok dari Bidang kebudayaan :
a.    Menyelenggarakan program kerja bidang kebudayaan.
b.    Menyelenggarakan bahan pedoman dan petunjuk teknis pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan.
c.    Menyelenggarakan pelestarian, pemanfaatan, dan pengembangan kebudayaan.
d.   Menyelenggarakan pelestarian, pemanfaatan, dan pengembangan kebudayaan.
e.    Menyelenggarakan pengakajian bahan usulan pemberian penghargaan kepada budayawan atau pelaku budaya yang telah berjasa kepada bangasa dan negara.
f.     Menyelenggarakan pengkajian bahan sertifikasi dan kepemilikan peninggalan sejarah dan kepurbakalaan.
g.    Menyelenggarakan monitoring lalu lintas benda cagar budaya.
h.    Menyelenggarakan bahan penetapan hak atas kekayaan intelektual kebudayaan.
i.      Menyelenggarakan identifikasi, invenarisai, dokumentasi, dan publikasi aspek – aspek kebudayaan meliputi permuseuman, peninggalan sejarah dan kepurbakalaan, kesejarahan, nilai tradisi dan kebahasaan daerah.
j.      Menyelenggarakan pembinaan sumberdaya manusia tenaga pengelola kebudayaan meliputi permuseuman, peninggalan sejarah dan kepurbakalaan, kesejarahan nilai tradional, dan kebahasaan daerah Porvinsi dan kabupaten/kota.
k.    Menyelenggarakan telaah staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebjakan.
l.      Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan bidang kebudayaan.
m.  Menyelenggarakan koordinasi dengan badan koordinasi pemerintah dan pembangunan wilayah, dalam pelaksanaan kegiatan di kota/kabupaten.
n.    Meneyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
o.    Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
8)   Seksi permuseuman dan kepurbakalaan
Tugas pokok dari Seksi permuseuman dan kepurbakalaan adalah :
a.    Melaksanakan program kerja seksi permuseuman dan kepurbakalaan.
b.    Melaksanakan penyusunan bahan pedoman dan kebijakan teknis pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan permuseuman dan kepurbakalaan.
c.    Melaksanakan bahan pedoman dan fasilitas pelaksanaan pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan permuseuman dan kepurbakalaan.
d.   Melaksanakan penyusunan pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan permuseuman dan kepurbakalaan.
e.    Melaksanakan penyusunan bahan usulan pemberian penghargaan kepada pelaku/tokoh pelestari, pengembangan.
f.     Melaksanakan bahan sertifikasi dan kepemilikan permuseuman dan kepurbakalaan.
g.    Melaksanakan monitoring lalu lintas benda cagar budaya.
h.    Melaksanakan kerjasama dalam perlindungan dan pelestarian benda cagar budaya.
i.      Melaksanakan identifikasi, inventarisasi, dokumentasi, dan publikasi permuseuman dan kepurbakalaan.
j.      Melaksanakan pembinaan museum – museum, meliputi aspek adsminstrsi dan teknis.
k.    Melaksanakan pembinaan sumberdaya manusia tenaga pengelola permuseuman dan kepurbakalaan Provinsi kabupaten/kota.
l.      Melaksanakan pengkajian bahan penetapan hak atas kekayaan intelektual permuseuman dan kepurbakalaan.
m.  Melaksanakan bahan telaah staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
n.    Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan seksi permuseuman dan kepurbakalaan.
o.    Melaksanakan kooordinasi dengan dinas kerja terkait.
p.    Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.
9)   Seksi sejarah dan  nilai tradisi
Tugas pokok dari Seksi sejarah dan  nilai tradisi adalah
a.    Melaksanakan program kerja seksi sejarah dan nilai tradisional.
b.    Melaksanakan penyusunan bahan pedoman dan kebijakan teknis pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kesejahteraan dan tradisional.
c.    Melaksanakan penyusunan bahan dan fasilitas pelaksanakan pelestarian, pengambangan, dan pemanfaatan kesejarahan dan nilai tradisional.
d.   Melaksanakan  pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kesejarahan  dan nilai tradisional.
e.    Melaksanakan penyusunan bahan usulan pemberian penghargaan kepada pelaku dan/ tokoh sejarah, pelaku budaya yang telah berjasa pada bangsa dan negara.
f.     Melaksanakan penyusunan bahan sertifikasi kesejarahan dan nilai tradisional.
g.    Melaksanakan monitoring kesejarahan dan nilai tradional.
h.    Melaksanakan kerjasama dalam perlindungan dan pelestarian sejarah dan nilai tradisional.
i.      Melaksanakan identifikasi, inventarisasi, dokumentasi, dan publikasi kesejarahan da nilai tradisonal.
j.      Melaksanakan pembinaan sumber daya manusia tenaga pengelola kesejarahan dan nilai tradisi
k.    Meneyelenggarakan pengkajian bahan bahan penetapan haka atas kekayaan intelektual kesejarahan dan nilai tradisi.
l.      Melakasanakan bahan telaah staf sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
m.  Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan seksi sejarah dan niali tradisi.
n.    Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait
o.    Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.
10)     Seksi Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah
Seksi Bahasa,Sastra,danAksara Daerah memiliki fungsi sebagai berikut :
a.    Melaksanakan program kerja seksi Bahasa, sastra dan aksara daerah
b.    Melaksanakan bahan pedoman dan kebjakan teknis pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan kebahasaan daerah.
c.     Melaksanakan penyusunan bahan dan fasilitasi pelaksanaan pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kebahasaan daerah.
d.   Melaksanakan pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kebahasan daerah
e.    Melaksanakan bahan usulan pemberian penghargaan kepada masyarakat yang telah berjasa kepada bangsa dan negara di bidang kebahasaan.
f.     Melaksanakan penyusunan bahan sertifikasi kebahasaan daerah
g.    Melaksanakan monitoring kebahasaan derah
h.    Melaksanakan kerjasama dalam perlindungan dan pelstarian kebahasaan daerah.
i.      Melaksanakan identifikasi, invemtarisasi, dokumentasi dan publikasi kebhasaan daerah.
j.      Melaksanakan pembinaan sumber daya manusia tenaga pengelola kebahasaan daerah Provinsi kabupaten/kota.
k.    Menyelenggarakan pengakjian bahan penetapan hak kekayaan aspek kebahasaan daerah.
l.      Melaksanakan bahan telaah staf sebagai bahan petimbangan pengambilan keputusan.
m.  Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan seksi Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah.
n.    Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
o.    Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
11)    Bidang keseniaan
Tugas pokok bidang keseniaan adalah :
a.    Menyelenggarakan pengakajian program kerja bidang keseniaan
b.    Menyelenggarakan pengkajian bahan petunjuk teknis pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan seni tradisional, seni kontemporer serta sarana dan prasarana.
c.    Menyelengarakan pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan seni tradisional, seni kontemporer.
d.   Meneyelenggarakan pengkajian bahan dan fasilitas pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan seni tradisional, seni kontemporer serta sarana dan prasarana.
e.    Meneyelenggarakan pendokumentasian keseniaan.
f.     Meneyelenggarakan pendataan seniaman, sanggar seni, dan organisasi keseniaan.
g.    Meneyelenggarakan penataan kemitraan dalam mengembangkan aktivitas dan kreativitas seniman serta organisasi keseniaan.
h.    Menyelenggarakan kebijakan nasional mengenai standarisasi, pengkajian bahan saran, dan pertimbangan teknis perijinan pengiriman dan penerimaan delegasi asing.
i.      Menyelenggarakan pengkajian bahan penerbitan rekomendasi pengiriman misi keseniaan dalam rangka kerjasama luar negri.
j.      Menyelenggarakan pengkajian bahan rekomendasi bebas fiskal unutk menyelenggarakan misi senu ke luar negri.
k.    Menyelenggarakan pengkajian bahan kriteria dan prosedur penyelenggaraan pasanggiri, lomba, fasilitas, pameran.
l.      Menyelenggarakan monitoring implementasi standar pelayanan minimal bidang keseniaan.
m.  Menyelenggarakan pengkajian bahan usulan pemeberian penghargaan kepada seniman yang telah berjasa kepada bangsa dan negara.
n.    Menyelenggarakan pengakajian bahan kegiatan pendidikan dan pelatihan keseniaan.
o.    Menyelenggarakan pengadaan, perawatan, dan pengamanan aset atau benda keseniaan.
p.    Menyelenggarakan pembentukan dan penegelolaan pusat keseniaan.
q.    Menyelenggarakan kebijakan nasional dan kebijakan peningkatan apresiasi.
r.     Menyelenggarakan kebijakan nasional dan penetapan penetapan kebijakan provinsi dalam rangka pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan kesenian skala provinsi.
s.     Menyelenggarakan  pengkajian penyusunan bahan dan fasilitas perlindungan atas hak dan kekayaan intelektual seni tradisional, kontemporer.
t.     Menyelenggarakan telaah staf  bagi bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
u.    Menyelenggarakan pelaporan evaluasi kegiatan bidang keseniaan
v.    Meneyelenggarakan koordinasi dengan badan koordinasi pemerintah dan pembangunan wilayah dalam pelaksanaan kegiatan di kabupaten/ kota
w.  Myelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait
x.    Menyelenggarakan tugas lain sesuai fungsi dan tugas pokoknya.
12)    Seksi Seni Tradisi
Tugas pokok dari seksi seni tradisi adalah :
a.    Menyelenggarakan penyusunan program kerja seksi seni tradisi.
b.    Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pelestarian, penegembangan, dan pemanfaatan seni tradisi.
c.    Melaksanakan penyusunan bahan dan fasilitas pelaksanaan pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan seni tradisi.
d.   Melaksanakan penyusunan pelaksanaan pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan seni
e.    Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan pagelaran apresiatif seni tradisi.
f.     Melaksanakan lomba pasanggiri, festifal, dan binojakrama padalangan.
g.    Melaksanakan seminar sarasehan penyebaran informasi seni dan workshop seni tradisi.
h.    Melaksanakan pameran seni dan eksperimen seni tradisi.
i.      Melaksanakan pendataan seniman, organisasi keseniaan, sanggar seni, dan impresariat yang melaksanakan misi keseniaan.
j.      Melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengembangan seni tradisi.
k.    Melaksanakan bahan telaah staf sebagai bahan pengambilan kebijakan.
l.      Melaksanaka pelaporan dan evaluasi kegiatan seksi seni tradisi.
m.  Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
n.    Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.
13)     Seksi sarana dan prasarana
Tugas pokok dari seksi sarana dan prasaran adalah :
a.    Melaksanakan penyusunan program kerja seksi sarana dan prasarana.
b.    Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis sarana dan prasarana.
c.    Melaksanakan penyusunan bahan standarisasi prasarana dan sarana.
d.   Melaksankan pemeliharaan, pengadaan, pengembangan dan pemanfaatan sarana dan prasarana.
e.    Melaksanakan penyusunan bahan frasilitasi sarana dan prasaran.
f.     Melaksanakan fasilitasi kemitraan dalam pemeliharaan, pengadaan, pengembangan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana.
g.    Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait
h.    Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
14)       Bidang Pemasaran
Tugas pokok dari bidang pemasaran adalah :
a.    Menyelenggarakan penyusunan progam kerja bidang pemasaran.
b.    Menyelenggarakan penyusunan bahan kbijakan, penetapan, dan pedoman, pelaksanaan pemasaran kepariwisataan skala provinsi.
c.    Meneyelenggarakan kepariwisataan daerah.
d.   Menyelenggarakan bahan penetapan dan penerapan Branding kepariwisataan nasional dan penetapan tagline pariwisata skala provinsi.
e.    Meneyelenggarakan pengkajian rencana dan program pemasaran kepariwisataan daerah.
f.     Menyelenggarakan pengkajian rencana dan program pemasaran kepariwisataan Daerah.
g.    Meneyelenggarakan pengumpulan, pengolahan serta penyajian data dan informasi pasar pariwisata, promosi dan kebutuhan sarana promosi.
h.    Menyelengarakan pengkajian bahan dan fasilitas pemasaran kepariwisataan daerah.
i.      Meneyelenggarakan pengadaan sarana promosi pariwisata daerah.
j.      Menyelenggarakan penyiapan penetapan dan pelaksanaan pedoman penyelenggaraan kerjasama pemasaran pariwisata.
k.    Menyelenggarakan penyiapan penetapan dan pelaksanaan partisipasi dan penyelenggaraan pameran serta event promosi seni budaya dan pariwisata daerah.
l.      Menyelenggarakan koordinasi pihak yang terkait dalam melaksanakan event promosi kepariwisataan daerah.
m.  Meneyelenggarakan telaah staf dalam pengambilan kebijakan.
n.    Meneyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan bidang pemasaran.
o.    Menyelenggarakan koordinasi dengan bahan pemerintahan dan pembangunan wilayah dalam pelaksanaan kegiatan di kabupaten/kota.
p.    Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
q.    Menyelenggarakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.
15)    Seksi analisis data dan informasi
Tugas pokok  Seksi analisis data dan informasi adalah :
a.    Melaksanakan program kerja Seksi analisis data dan informasi.
b.    Melaksanakan pengumpulan, identifikasi, analisi data, dan penyajian pasar pariwisata daerah meliputi kebutuhan dan penetapan pasar wisata skala provinsi.
c.    Melaksanakan klasifikasi data potensi seni, budaya, dan pariwisata daerah berdasarkan hasil analisa pasar sebagai hasil promosi seni, budaya, dan pariwisata daerah.
d.   Melaksanakan penyiapan bahan kebutuhan pasar wisata daerah.
e.    Melaksanakan penyiapan bahan dan fasilitas pelayanan dan informasi pasar wisata daerah.
f.     Melaksanakan pasar informasi pariwisata ke pusat pelayanan informasi pariwisata nasional dan pembentukan pusat pelayanan informasi pariwisata skala provinsi, sesuai kebutuhan promosi seni dan budaya pariwisata di dalam dan luar negeri.
g.    Melaksanakan bahan telaah staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan
h.    Melaksanakan pelaporan dan evaluasi dan kegiatan seksi analisa data dan informasi/
i.      Melaksanakan koordiansai dengan unit kerja terkait.
j.      Melaksanakan tigas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
16)    Seksi Sarana Promosi
Tugas pokok Seksi Sarana Promosi adalah :
a.    Melaksanakan penyusunan program kerja seksi sarana dan promosi.
b.    Melaksanakan penyusunan kebutuahan sarana dan prasarana promosi seni, budaya pariwisata daerah skala provinsi.
c.    Melaksanakan pengadaan sarana pemasaran kepariwisataan skala provinsi sesuai kebutuhan.
d.   Melaksanakan pengelolaan sarana promosi seni, budaya, dan pariwisata daerah.
e.    Melaksanakan fasilitas kebutuhan kebutuhan sarana promosi seni, budaya dan pariwisata.
f.     Melaksanakan pembentukan  dan pengelolaan perwakilan kantor promosi pariwisata daerah.
g.    Melaksanakan bahan telaah staf sebgai bahan pengambilan kebijakan.
h.    Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan seksi sarana promosi.
i.      Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
j.      Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.
17)    Seksi Promosi 
Tugas pokok dari seksi Promosi adalah :
a.    Melaksanakan program kerja seksi promosi.
b.    Melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis promosi seni, budaya, dan pariwisata daerah skala provinsi berdasarkan kebutuhan pasar wisata dalam dan laur negeri.
c.    Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi, fasilitas dan promosi seni, budaya dan pariwisata daerah.
d.   Melaksanakan penyiapan penetapan dan pelaksanaan pedoman dan penyelenggaraan widya wisata.
e.    Melaksanakan peneyelenggaraan penyelenggaraan widya wisata serta mengirim dan menerima peserta grup widya wisata dari dalam dan luar negeri.
f.     Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan promosi seni, budaya, dan pariwisata daerah bekerja sama dengan pemerintah.
g.    Melaksanakan partisipasi pada kegiatan promosi seni, budaya, pariwisata daerah bekerjasama dengan pemerintah.
h.    Melaksanakan bahan telaah staf sebagai bahan pertimbangan penegmbilan kebijakan.
BAB IV
LAPORAN JOB TRAINING

4.1     Kegiatan Di Bidang Kesenian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat.
Penulis akan melakukan segala kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan kehumasan yang ada di tempat penulis melakukan kegiatan Job Training. Karena hal ini berkaitan dengan program jurusan yang diambil oleh penulis saat ini. Maka dari itu, penulis ingin berbagi pengalaman serta mengasah kemampuan pengetahuan mengenai Public Relations atau Humas, yang telah di miliki penulis selama di perkuliahan.
Setelah itu penulis di berikan jadwal penugasan yang telah di tetapkan oleh Kepala Bagian Umum untuk mengikuti segala kegiatan Job Training tersebut. Maka penulis akan mengikuti syarat atau kegiatan Job Training tersebut dengan bertugas sebagaimana penulis geluti saat ini, yaitu mengetahui sejauh mana program kegiatan kehumasan bidang kesenian Disbudpar propinsi Jawa Barat.

 
Penulis mengirimkan surat permohonan dan proposal pengajuan untuk mengikuti kegiatan Job Training selama 30 hari. Setelah itu penulis di berikan jadwal oleh Kepala Bagian Umum untuk mengikuti kegiatan Job Training selama 1 bulan penuh. Yang di mulai pada tanggal 28 Juli sampai dengan 12 September 2008.

4.2  Deskripsi dan contoh Kerja Rutin
Dalam melakasanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Bagian Kesenian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat, penulis melakukan aktifitas rutin yakni kegiatan yang dilakukan setiap hari pada saat bekerja dan dilakukan secara kontinu atau berulang–ulang. Kerja rutin tersebut antara lain :
  1. Apel Pagi
Apel pagi merupakan kegiatan wajib yang harus diikuti oleh setiap pagawai dilingkungan Dinas Budayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat, sebab apel pagi dinilai penting yaitu untuk proses komunikasi dalam penyebaran informasi dan selain itu juga untuk mempererat tali silahturami di kalangan pegawai.
       Pelaksanaan apel pagi dilaksanakan setiap hari mulai pukul 08.00 WIB yang biasa di pimpin oleh kepala disbudpar Pa Budiana kepala Disbudpar Provinsi Jawa Barat, di area halaman Dinas Kebudayaan Provinsi jawa Barat.
2.         Analisis Melalui media surat kabar
Aktifitas yang selalu dilakukan penulis setiap hari adalah membaca koran, baik lokal maupun nasional. Koran yang dibaca adalah koran–koran yang telah didistribusikan langsung ke Bagian kesenian, diantaranya : Kompas, Pikiran Rakyat, Bisnis Indonesia, Republika, Seputar Indonesia, Tribun Jabar, Galamedia, Metro Bandung, dan Radar Bandung.
Maksud ditujukan untuk melaksanakan membaca koran yang disediakan di kantor yaitu untuk mengetahui berita – berita yang aktual baik tentang kesenian ataupun kebudayaan dan pariwisata, sehingga penulis mengetahui apa – apa saja yang terdapat dalam berita di dalam koran.
3.         Studi  Buku
Selain membaca koran yang seperti di paparkan penulis diatas, untuk memperkaya khasanah keilmuan penulis, maka disarankan untuk membaca buku – buku yang berkenanaan dengan kebudayaan yaitu buku berjudul Deskripsi Kesenian Jawa Barat dengan Penyusun Ganjar kurnia dan Pa Arthur S. Nalan yang diterbikan atas kerjasama dinas Kebudayaan dan Priwisata dan pusat dinamika pembangunan UNPAD.
4.         Menelaah Proposal
Telaah proposal merupakan salah satu tugas di Bagian kesenian sebagai bahan rujukan kepada Gubernur dalam hal ini Gubernur Jawa Barat untuk mengeluarkan kebijakan dalam pemberian bantuan kepada perorangan ataupun organisasi yang membutuhkan bantuan berupa materi untuk kelancaran event yang akan mereka laksanakan.
5.         Memfotocopy File
Kegiatan memfotocopy adalah kegiatan yang dilakukan penulis apabila meminta bantuan untuk memfotocopy file dengan berbagai tujuan, misalnya untuk dibagikan ke beberapa bagian lainnya atau untuk arsip di bagian Umum. Kegiatan ini juga dilakukan penulis untuk menggandakan data/informasi yang diperlukan penulis.


6.      Membuat surat – surat dinas
Salah satu kegiatan di bagian kesenian yaitu membuat surat – surat dinas yang berhubungan dengan event – event kesenian, dan juga surat permohonan – permohonan lainnya sebagai pembelajaran untuk membuat surat Dinas yang akan berguna untuk penulis kelak bila telah terjun di dunia pekerjaan yang sesungguhnya.
7.         Costumer Service
Kegiatan yang dilakukan penulis di costumer service adalah memberikan informasi tentang kesenian, jadwal pagelaran kesenian, yang dilakukan dengan berinteraksi lewat pesawat telepon maupun face to face secara langsung.
  1. Mendata surat masuk dan keluar
Menuliskan keluar masuknya surat menjadi hal yang dilakukan penulis pada waktu melaksanakan Job Training di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata provinsi Jawa Barat sebagai bahan pembelajaran penulis di wilayah adminsitrasi.








BAB V
PENUTUP

5.1     Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan dari bab-bab sebelumnya, dan dari hasil pengamatan yang dilakukan penulis selama melakukan kegiatan job training di bidang kesenian Bidang keseniaan Provinsi Jawa Barat, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1.        Bidang Keseniaan Dinas Kebudayaan dan Parawisata Provinsi Jawa Barat mempunyai tugas yaitu sebagai konseptor pagelaran – pagelaran kesenian yang berada di Daerah Provinsi Jawa Barat.
2.        Eksternal realtions dari bidang kesenian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Barat yaitu pengumpulan informasi – informasi kepada stoke holder kesenian.
3.        Kinerja Bidang Kesenian sangat baik sebagai jembatan informasi masyarakat yang mempunyai perhatian lebih kepada kesenian atau dalam hal ini masyarakat kesenian dengan pemerintah setempat demi kemajuan kesenian itu sendiri.

5.2     Saran
       Berdasarkan hasil pembahasan dalam laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini, maka penulis dapat memberikan saran-sarn pada pihak perusahaan sebagai berikut :
1.    Sebaiknya Bidang Kesenian Dinas kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat lebih meningkatkan lagi kinerjanya dari yang sudah ada sehingga dapat memberikan sesuatu yang terbaik bagi negara khususnya dan pada masyarakat umumnya.
2.    Sebaiknya mahasiswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) lebih dilibatkan lagi dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh bagian Kesenian.













DAFTAR PUSTAKA

Ardianto, Elvinaro.
2002. Dasar-dasar Public Relations. Bandung: Rosda
Cutlip, Scott M. Center.Allen H;Broom,Glen M.
            2000.Effective Public Relations. New Jersey:Prentice Hall International.
Effendy, Onong Uchjana.
1984. Ilmu Komunikasi Teori dan Praktek. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
Kusumastuti, Frida.
2004. Dasar-Dasar Humas. Bandung: PT Ghalia Indonesia dengan UMM Press.
Ruslan, Rosady.
2003. Manajemen Public Relations & Media Komunikasi. Bandung: PT Raja Grafindo Persada.
Suhandang, Kustadi.
2004. Public Relations Perusahaan. Bandung: Nuansa.
Yulianita, Neni.
2003. Dasar-dasar Public Relations. Bandung: Pusat Penerbitan Universitas (P2U), Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UNISBA.










      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar